Masalah Lingkungan Dalam
Pembangunan Industri
Pembangunan yang terus meningkat di segala
bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan pula
jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat
membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya
pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup
lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar
dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994
tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui
kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang.
Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal
19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Lingkungan hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup.
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup
(organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang
juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan
dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dan
bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Kata-kata “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup”
sebagaimana tercantum dalam tujuan tersebut di atas merupakan “kata kunci” (key
words) dalam rangka melaksanakan pembangunan dewasa ini maupun di masa yang
akan datang. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1990: 127).
Istilah “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu
terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan
adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini
untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy
(Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan
bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan
kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan
bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk
memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.
MELINDUNGI MASYARAKAT
SEKITAR PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar perusahaan industri harus di lindungi
dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrilisasi dari
kemungkinan pengotoran udara, air makanan, tempat sektar dan lain-lain oleh
sampah, air bekas dan udara dari perusahaan-perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungknan
adanya pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan sebelum di
buang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut sebelum bahan-bahan tadi keluar
dari suatu industri harus diolah dahulu melalui prose pengolahan. Cara
pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang di keluarkan. Bila gas atau ua
beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses
kimia sehingga gas/uap yag keluar bebas dar bahan-bahan yabg berbahaya, Untuk
udara dann air buangan yang mengandung partikel/ bahan-bahan beracun, bisa
dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehigga bahan
yang keluar tersebut menjadi bebas dari baha-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
1. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
2. Besarnya biaya agar secara ekomomi tidak merugikan
perusahaan.
3. Derajat efektifnya cara yang di pakai
4. Komdisi lingkuangan sekitar.
Selain oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus
melindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dar suatu
industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus di hindarkan dari kemungkinan
keracunan atau terkenenya penyakit oleh hasil dari produksi. Karena inu sebelum
dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu
secara seksama dan teliti apahan tidak akan merugikan manyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin
ditimbulkan oleh produk-produk industri adalah tugas wewenang Departemen
Perindustrian, PUTL, kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen
Nsional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakstabiln
hail-hasil produksi khususnya bagi para konsumen umunnya bagi kepentingan
manyarakat.
Selain itu, pengetahuan tentang keselamatan kerja
mengenai pencegahan dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan merupaka hal yang
tidak kalah penting dalam hal melindungi masnyarakat dari bahaya yang di
hasilkan di lingkungan industri, hal tersebut adalah sebagai berikut,
Pencegahan merupakan cara yang paling efektif
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang
tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai
saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
1. sembrono dan tidak hati-hati
2. tidak mematuhi peraturan
3. tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
Suatu kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab.
Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan
tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan
yang tidak aman. Kedua, kondisi kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat
kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena
tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan. Berikut beberapa contoh
tindakan yang tidak aman, antara lain:
a) Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b) Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung
tangan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
d) Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau
alat perlengkapan lainnya.
e) Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di
tenpat kerja
f) Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan
orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui
pekerjaan tersebut.
Daftar pustaka
Setiyono, Lutfi, 2010, Pentingnya Kesadaran atas
Kelestarian Lingkungan Industri,http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/?ar_id=NzAyNg==,
Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar