Perananan Perbankan di Indonesia pada Era Globalisasi
Menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan
pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran
SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust).
Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula
transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan
moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI
adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai
otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan
kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan
persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas
SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem
(systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan
sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS).
Selain
itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara
sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu.
Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan
dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga
berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak
berlaku dari peredaran.
Berbekal
kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN
ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia.
BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak
yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut.
BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan
sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik
suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga
memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem
settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait
pengendalian resiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di
sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah
serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait
dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia
senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di
masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai,
tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).
Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran
uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran
uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan
pemusnahan uang.
Sebelum
melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan
perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik
sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang
dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru
dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa
edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta
komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan.
Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik
untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang
emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang
Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau
diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan
uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah
persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama
jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana
angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi
senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan
peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan
pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum
maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui
penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada
masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui
loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui
kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih
lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia
adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi
tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan
meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan
emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan
cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk
oleh Bank Indonesia.
Sementara
itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak
edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang.
Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan
ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang
sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur
dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim
Bank Indonesia (BI).
FUNGSI BI TERHADAP PERBANKAN
Para
ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai
institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba
tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan
mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai
lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang
(giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang
giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran
lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam
pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan
cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu
jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran.
Beberapa
jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan
setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit,
fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di
Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih
besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar
transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi
modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan
sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi
dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan
pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani
dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang
ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang
berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam
kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box
atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat
menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas
atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di
Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin
banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon
membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
sumbernya : http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Peran+Bank+Indonesia/
JENIS-JENIS BANK DI INDONESIA
Jenis-jenis bank
yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis
perbankan berdasarkan UU Perbankan No.10 tahun 1998 berbeda dengan
ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967. Namun kegiatan utama
atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda.
Perbedaan jenis perbankan
dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi,
perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat
ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan
perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte
pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah
nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di
lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
A. Dilihat dari segi fungsinya
Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank
Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum,
sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi
Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denan UU No. 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut:
1) Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
B. Dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri atas:
1) Bank milik pemerintah
Pada jenis bank ini, akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah antara lain:
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
1) Bank milik pemerintah
Pada jenis bank ini, akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah antara lain:
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan
bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan
tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD
Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD
Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2) Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4) Bank milik asing
Bank asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain: ABN AMR() Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Europen Asian Bank, Hongkong Bank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank:
Bank asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain: ABN AMR() Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Europen Asian Bank, Hongkong Bank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank:
5) Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
C. Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
1) Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
D. Dilihat dari segi cara menentukan harga
Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli, bank terbagi dalam 2 jenis berikut:
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda.
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabahnya, bank konvensional menggunakan metode:
a)
Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti
giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula, harga untuk produk
pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga
tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman,
dikenal dengan istilah negative spread. Kondisi ini telah terjadi pada
akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999.
b) Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan
dapat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal
atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan
istilah fee based.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar negeri terutama di negara timur tengah, bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar negeri terutama di negara timur tengah, bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
Bagi
bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk sangat
berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan
prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau
kegiatan perbankan lainnya.
Penentuan harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara:
(a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
(b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
(c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
(d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
(e) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
(a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
(b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
(c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
(d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
(e) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Penentuan
biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuai
Syariat Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank
syariah dasar hukumnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini
mengharamkan penetapan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank
yang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba.
Pustaka artikel: Jenis-Jenis Dan Kepemilikan Bank
Sumber:smp kelas 3 Oleh Bambang Prishardoyo, Agus Trimarwanto, Shodiqin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar